Penyuluh Agama KUA Gedongtengen Dilantik Menjadi Satgas Literasi dan Sertifikasi Wakaf BWI DIY
Yogyakarta — Penyuluh Agama Islam KUA Gedongtengen, Samsul Ma’arif, resmi menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Literasi dan Sertifikasi Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI) Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2026-2029. Pelantikan dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Aula 3 Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY dan diikuti oleh anggota Satgas dari berbagai unsur yang akan bertugas mendukung penguatan literasi wakaf serta percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah DIY.
Keikutsertaan Samsul Ma’arif dalam Satgas ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya wakaf produktif, tata kelola wakaf yang profesional, serta percepatan legalisasi aset-aset wakaf melalui sertifikasi.
Dalam arahannya, Ketua BWI DIY menegaskan bahwa Satgas Literasi dan Sertifikasi Wakaf memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendampingi nazir, serta memperkuat sinergi antara Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna mewujudkan pengelolaan wakaf yang aman, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.
Samsul Ma’arif menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Menurutnya, tugas ini menjadi motivasi untuk semakin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan.
“Semoga keberadaan Satgas Literasi dan Sertifikasi Wakaf ini dapat mempercepat penyebarluasan informasi tentang wakaf kepada masyarakat serta mendorong percepatan sertifikasi aset wakaf sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Melalui pembentukan Satgas ini diharapkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat gerakan literasi wakaf di Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf, serta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga dan mengembangkan aset wakaf demi kesejahteraan umat[sams]

0 comments:
Posting Komentar