Layanan Pendaftaran Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
  • Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
  • Surat permohonan hendak menikah (N2)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki, wanita, dan wali nikah
  • Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
  • Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dengan background biru
  • Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup
  • Akta Kematian / Keterangan Kematian (N6) bagi calon pengantin duda atau janda mati
  • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon calon pengantin laki-laki atau wanita yang berusia kurang dari 19 tahun
  • Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan calon pengantin laki-laki ke 2, 3, atau ke 4.
  • Surat izin komandan bagi calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Surat dispensasi dari kecamatan jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (OFFLINE)

  1. Membawa persyaratan nikah ke KUA tempat pelaksanaan nikah
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
  3. Calon pengantin menentukan waktu dan tempat pelaksanaan serta mas kawin
  4. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan, kedua calon pengantin, dan wali nikah
  5. Petugas memasukkan data dalam aplikasi SIMKAH
  6. Petugas akan memberikan bukti pendaftaran nikah
  7. Pemeriksaan nikah oleh penghulu.
  8. Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu dan penyerahan buku nikah

LAYANAN ONLINE

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id, lalu Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  2. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda, dan Anda telah memiliki akun Simkah
  3. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  4. Klik menu Daftar Nikah pada dashboard akun Simkah
  5. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah, lalu Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  6. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  7. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta, serta masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto berwarna background biru
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah lalu beserta seluruh persyaratan nikah diserahkan ke KUA tempat pelaksanaan

BIAYA LAYANAN

  1. Rp. 0,- (Nikah di kantor KUA)
  2. Rp. 600.000,- (Nikah di luar kantor)

BIAYA LAYANAN : Sampai Buku Nikah diserahkan

PRODUK LAYANAN : Buku Nikah