Layanan Pelaksanaan Nikah
PERSYARATAN PELAYANAN
- Membawa mas kawin
- Calon pengantin putra dan putri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (OFFLINE)
- Calon pengantin datang bersama wali dan dua orang saksi
- Petugas mempersiapkan berkas
- Petugas memandu pelaksanaan ijab kabul
- Petugas memandu penandatanganan berita acara pernikahan
- Petugas menyerahkan buku nikah buku nikah
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 45 Menit
BIAYA LAYANAN
- Rp. 0,- (Nikah di kantor KUA)
- Rp. 600.000,- (Nikah di luar kantor)
PRODUK PELAYANAN : Buku Nikah
0 comments:
Posting Komentar