Layanan Pelaksanaan Nikah

PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Membawa mas kawin
  2. Calon pengantin putra dan putri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (OFFLINE)

  1. Calon pengantin datang bersama wali dan dua orang saksi
  2. Petugas mempersiapkan berkas
  3. Petugas memandu pelaksanaan ijab kabul
  4. Petugas memandu penandatanganan berita acara pernikahan
  5. Petugas menyerahkan buku nikah buku nikah
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 45 Menit
BIAYA LAYANAN
  1. Rp. 0,- (Nikah di kantor KUA)
  2. Rp. 600.000,- (Nikah di luar kantor)

PRODUK PELAYANAN : Buku Nikah