Layanan Ikrar Wakaf

 PERSYARATAN PELAYANAN
  1. Surat kepemilikan tanah (sertifikat) tanah yang mau diwakafkan
  2. Surat pernyataan dari wakif bermeterai
  3. Surat persetujuan ahli waris
  4. Surat pernyataan bukan tanah sengketa
  5. Fotokopi KTP wakif, nadhir dan saksi
  6. Fotokopi SK Susunan Nadhir

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Pemohon membawa persyaratan
  4. Petugas menginput e-AIW di Siwak (Sistem Informasi Wakaf)
  5. Nadhir dan wakif melaksanakan ikrar wakaf didampingi PPAIW dan dua orang saksi
  6. PPAIW, Wakif, Nadhir dan 2 orang saksi menandatangani berkas wakaf
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 30 menit
BIAYA / TARIF : Gratis / Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN : Salinan akta ikrar wakaf