Permohonan Rekomendasi Nikah
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN
- Fotokopi KTP catin putra dan putri
- Fotokopi Kartu Keluarga catin putra dan putri
- Blangko N1, N2, N4, N5, N6 dari kelurahan
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Melalui Surat
- Pemohon menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala KUA Kemantren.
- Kepala KUA mendisposisi pegawai untuk memproses Surat Rekomendasi Nikah.
- Petugas mengecek kelengkapan berkas
- Petugas membuat Surat Rekomendasi Nikah
- Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah.
- Surat Rekomendasi Nikah dikirimkan kepada pemohon
Layanan Datang Langsung
- Pemohon datang ke KUA dan mengambil nomor antrian.
- Petugas memanggil sesuai nomor antrian.
- Pengguna layanan menyerahkan berkas dari kelurahan (blangko N1, N2, N3).
- Petugas mengecek kelengkapan.
- Petugas memproses dan menandatangani Surat Rekomendasi Nikah.
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi Nikah
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Melalui Surat Permohonan : Menerima Surat Rekomendasi Nikah 2 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala KUA;
- Datang langsung : 15 menit.
- Melalui wa : ± 10 menit sejak permintaan informasi disampaikan.
BAYA LAYANAN : Gratis / tidak dipungut biaya.
PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Nikah.
0 comments:
Posting Komentar