Permohonan Rekomendasi Nikah

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN

  • Fotokopi KTP catin putra dan putri 
  • Fotokopi Kartu Keluarga catin putra dan putri 
  • Blangko N1, N2, N4, N5, N6 dari kelurahan

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Melalui Surat

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala KUA Kemantren.
  2. Kepala KUA mendisposisi pegawai untuk memproses Surat Rekomendasi Nikah.
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  4. Petugas membuat Surat Rekomendasi Nikah
  5. Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah.
  6. Surat Rekomendasi Nikah dikirimkan kepada pemohon

Layanan Datang Langsung

  1. Pemohon datang ke KUA dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian.
  3. Pengguna layanan menyerahkan berkas dari kelurahan (blangko N1, N2, N3).
  4. Petugas mengecek kelengkapan.
  5. Petugas memproses dan menandatangani Surat Rekomendasi Nikah.
  6. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Nikah

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Melalui Surat Permohonan : Menerima Surat Rekomendasi Nikah 2 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala KUA;
  2. Datang langsung : 15 menit.
  3. Melalui wa : ± 10 menit sejak permintaan informasi disampaikan.

BAYA LAYANAN : Gratis / tidak dipungut biaya.

PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Nikah.