Berbagi Ilmu Proses Pendaftaran Wakaf Melalui E-AIW, Penyuluh Agama Gedongtengen Dampingi CPNS Penyuluh Agama DIY

Posted by KUA Gedongtengen on Kamis, Mei 14, 2026 with No comments

Yogyakarta — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi penyuluh agama terkait pelayanan wakaf berbasis digital, Penyuluh Agama Islam KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta, Samsul Ma’arif, membersamai para CPNS Penyuluh Agama Islam se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kegiatan pembelajaran proses pendaftaran wakaf melalui aplikasi E-AIW.




Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY tersebut menjadi sarana berbagi ilmu dan pengalaman mengenai tata cara pendampingan masyarakat dalam proses perwakafan hingga terbitnya produk wakaf melalui sistem elektronik.

Dalam pemaparannya, Samsul Ma’arif menjelaskan bahwa transformasi layanan wakaf melalui E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) merupakan langkah strategis Kementerian Agama untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tertib administrasi, dan akuntabel.

“Penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi serta mendampingi masyarakat mulai dari pemahaman wakaf, kelengkapan administrasi, proses ikrar wakaf, hingga terbitnya dokumen wakaf melalui E-AIW,” ungkapnya.

Peserta kegiatan mendapatkan pemahaman teknis mengenai alur pendaftaran wakaf, persyaratan dokumen, peran nadzir, hingga praktik penginputan data dalam aplikasi E-AIW. Selain itu, dibahas pula berbagai kendala yang sering ditemui di lapangan beserta solusi dalam proses pendampingan masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas CPNS Penyuluh Agama Islam dalam mendukung optimalisasi layanan wakaf digital di wilayah DIY, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Dengan adanya pembelajaran ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menjadi pendamping umat dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf dan memperkuat pengelolaan aset umat secara berkelanjutan.